Determinan Percepatan Regenerasi Petani Pada Gapoktan Madiun Bersatu Di Desa Parit Keladi
Keywords:
Hukum Administrasi Negara, Inpres 9/2025, Kopdes Merah Putih, Desa/KelurahanAbstract
Regenerasi petani merupakan isu strategis dalam pembangunan pertanian secara nasional. Fenomena di Desa Parit Keladi, di mana dominasi petani usia lanjut berpotensi menghambat keberlanjutan usaha tani dan kelembagaan pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan yang memengaruhi percepatan regenerasi petani pada Gapoktan Madiun Bersatu, meliputi faktor sosial, ekonomi, kelembagaan, psikologis, dan lingkungan pendukung. Alasan penelitian ini didasarkan pada pentingnya regenerasi petani sebagai prasyarat keberlanjutan sistem pertanian dan ketahanan pangan, serta masih terbatasnya kajian empiris yang secara spesifik menganalisis percepatan regenerasi petani berbasis kelembagaan gapoktan di tingkat desa. Permasalahan utama penelitian ini adalah rendahnya partisipasi generasi muda dalam kegiatan pertanian dan kelembagaan gapoktan, serta belum teridentifikasinya faktor-faktor kunci yang secara signifikan memengaruhi minat dan keterlibatan mereka. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei terhadap anggota Gapoktan Madiun Bersatu, termasuk petani muda dan petani senior. Analisis data dilakukan menggunakan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Square (SEM-PLS) untuk menguji hubungan kausal antar variabel determinan percepatan regenerasi petani. Hasil analisis menunjukkan bahwa faktor sosial memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap percepatan regenerasi petani. Faktor ekonomi menunjukkan pengaruh paling dominan terhadap percepatan regenerasi petani. Faktor kelembagaan menunjukkan pengaruh signifikan terhadap regenerasi petani. Faktor psikologis memiliki pengaruh signifikan terhadap regenerasi petani. Secara simultan, keempat faktor (sosial, ekonomi, kelembagaan, dan psikologis) mampu menjelaskan 68,2% variasi percepatan regenerasi petani (R² = 0,682). Angka ini menunjukkan bahwa model penelitian memiliki kemampuan prediksi yang baik, sementara 31,8% sisanya dijelaskan oleh variabel lain di luar penelitian
References
Diliana, T. Rekonstruksi Legitimasi Koperasi: Krisis Identitas Koperasi Desa Merah Putih. Jurnal Syariah dan Ekonomi, 7(2). https://doi.org/10.35896/jse.v7i2.1305. 2025.
Effendi, R., Deny, M., Kurniawan, C. E. M., & Handoko, I. Policy Analysis of the Establishment of the Koperasi Desa Merah Putih. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business. 2025.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kaharudin, K., & Amalia, R.A. . Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 262–73. https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.1118. 2022
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Utrecht E. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar; 1986.
Hadjon PM. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press; 2011.
Hsb, A.M. Keberadaan Instruksi Presiden Sebagai Produk Hukum Di Indonesia. Reformasi Hukum, 23(1), 96–112. https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.59. 2019
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan; 1993.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada; 2018.
Soekanto S, Mamudji S. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers; 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 sigit sugiardi, Setyo Utomo, Siswadi, Aleksander Sebayang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








