Publication Ethics
Jurnal Kolaborasi Sains dan Ilmu Terapan [JukSIT] mengadopsi etika publikasi dari Komite Etika Publikasi (COPE). Rincian yang dimandatkan dan standar internasional dapat ditemukan di situs COPE dan menjunjung tinggi etika publikasi dan siap melakukan pencabutan hukum jika diperlukan. Jurnal menjamin bahwa pihak-pihak terkait seperti percetakan dan iklan atau sponsor tidak akan mempengaruhi editor dalam mengambil keputusan. Dewan redaksi memperbolehkan penulis untuk berkomunikasi dengan pernerbit jurnal dan penulis lain untuk keperluan koneksi dalam publikasi.
PENULIS
- Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan laporan dan data yang akurat dari hasil penelitian. Artikel hasil penelitian tersebut harus memuat informasi detail dan referensi yang cukup. Penipuan terhadap isi dari suatu naskah secara kebijakan merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
- Orisinalitas dan Plagiarisme : Para penulis harus memastikan orisinalitas karya tulisnya dan memberikan informasi/sumber yang jelas jika menggunakan kutipan. Penulis tidak dilarang untuk melakukan publikasi naskah penelitiannya di lebih dari satu jurnal karena mengirimkan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
- Pengakuan Sumber : Pengakuan yang tepat dari karya pihak lain harus selalu disertakan. Penulis harus mengutip publikasi yang telah digunakan untuk penyusunan dari suatu karya ilmiahnya.
- Authorship of the Paper : Karya tulis harus dibatasi kepada peneliti–peneliti yang telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua peneliti yang telah memberikan kontribusi yang signifikan harus terdaftar sebagai rekan penulis. Peneliti yang berpartisipasi dalam aspek–aspek substantif dari suatu penelitian, harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis utama harus memastikan bahwa rekan penulis memang layak untuk dimasukkan pada daftar peneliti dan semua penulis harus melihat dan menyetujui versi final dari naskah yang akan dipublikasikan.
- Pengungkapan dan Konflik Kepentingan : Setiap penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap substantif keuangan atau kepentingan yang mungkin direncanakan untuk mempengaruhi hasil dari suatu naskah.
- Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan : Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan dalam naskah yang diterbitkan, penulis diharapkan memberi petunjuk kepada editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah tersebut
EDITOR
- Keputusan Publikasi : Para editor bertanggung jawab memutuskan artikel yang telah diterima dewan redaksi untuk diterbikan. Redaksi dapat mengacu pada kebijakan dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor juga dapat berunding dengan editor lain atau peninjau dalam membuat keputusan.
- Fair Play : Editor dapat setiap saat melakukan evaluasi isi naskah tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari penulis.
- Kerahasiaan : Editor dan setiap staf redaksi tidak boleh mengungkapkan informasi apapun tentang naskah yang diserahkan kepada pihak lain selain penulis, peninjau, calon peninjau, penasihat redaksi dan penerbit.
- Pengungkapan dan konflik kepentingan : Materi pada naskah yang dikirimkan dan tidak diterbitkan ke dalam jurnal, tidak boleh digunakan dalam penelitian editor, tanpa persetujuan tertulis dari penulis
PENINJAU
- Kontribusi terhadap Keputusan Editorial : Peninjau membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis, dapat membantu penulis memperbaiki naskah. Peninjau juga diharapkan memberikan saran perbaikan terhadap hasil tinjauan.
- Ketepatan : Setiap peninjau yang merasa tidak memenuhi persyaratan untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah naskah atau melakukan pelaporan naskah dengan cepat, harus mengungkapkan kepada redaktur dan tidak dicantumkan dalam proses pelaporan. Peninjau yang diundang juga harus mengonfirmasi persetujuan/ketidaksediaannya untuk meninjau artikel.
- Kerahasiaan : Setiap naskah yang diterima untuk dilakukan harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah-naskah tersebut tidak harus ditampilkan atau didiskusikan dengan pihak lain kecuali mendapat izin dari editor.
- Standar Objektivitas : Tinjuan harus dilakukan secara obyektif. Penulis tidak diperkenankan melakukan kritik secara pribadi. Peninjau harus memberikan informasi secara jelas tentang hasil tinjauan beserta argumentasi yang mendukung.
- Pengakuan Sumber : Peninjau harus mengidentifikasi karya tulis yang telah diterbitkan yang relevan dan yang belum dikutip oleh penulis. Pernyataan tentang observasi, derivasi atau argumentasi yang telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus melakukan koordinasi dengan editor tentang kesamaan substansi antara naskah yang dipilih dengan artikel lain yang telah diterbitkan melalui pengetahuan editor dan peninjau.
- Pengungkapan dan Benturan Kepentingan : Informasi atau ide yang diperoleh dari rekanan resensi harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak diperkenankan untuk mempertimbangkan suatu naskah yang disebabkan oleh konflik kepentingan, kolaboratif, atau kepentingan lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga terkait