Pelanggaran Penelitian

Jurnal Kolaborasi Sains dan Ilmu Terapan berkomitmen menjaga integritas penelitian dan publikasi ilmiah. Seluruh penulis, editor, reviewer, dan pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi wajib menjunjung tinggi prinsip kejujuran, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab akademik.

Setiap dugaan pelanggaran penelitian atau pelanggaran integritas ilmiah akan ditangani secara proporsional, rahasia, objektif, dan berdasarkan bukti yang tersedia. Penanganan dilakukan dengan memperhatikan kebijakan etika publikasi, prinsip kewajaran prosedural, serta pedoman praktik baik yang relevan.

1. Pengertian Pelanggaran Penelitian

Pelanggaran penelitian adalah tindakan atau kelalaian yang secara sengaja maupun karena pelanggaran serius terhadap standar integritas ilmiah dapat mengganggu keandalan, keaslian, transparansi, atau kredibilitas proses penelitian dan publikasi.

Dugaan pelanggaran dapat ditemukan sebelum pengiriman naskah, selama proses editorial dan penelaahan sejawat, maupun setelah artikel diterbitkan.

2. Bentuk Pelanggaran Penelitian

Bentuk pelanggaran yang dapat menjadi dasar investigasi antara lain:

  • Fabrikasi data, yaitu membuat atau melaporkan data, hasil, atau temuan yang tidak pernah diperoleh melalui proses penelitian yang sebenarnya.
  • Falsifikasi data, yaitu memanipulasi data, metode, hasil, gambar, tabel, grafik, atau dokumentasi penelitian sehingga menghasilkan gambaran yang menyesatkan.
  • Plagiarisme, yaitu menggunakan ide, data, teks, gambar, tabel, hasil, atau karya pihak lain tanpa atribusi atau pengakuan yang semestinya.
  • Duplikasi publikasi, yaitu menerbitkan secara substansial karya yang sama pada lebih dari satu media publikasi tanpa pengungkapan dan alasan yang dapat dibenarkan.
  • Pengiriman ganda (duplicate submission), yaitu mengirimkan naskah yang sama atau secara substansial serupa kepada lebih dari satu jurnal pada waktu yang bersamaan tanpa pemberitahuan yang jelas.
  • Manipulasi kepengarangan, termasuk pencantuman nama pihak yang tidak memberikan kontribusi ilmiah yang memadai atau penghilangan pihak yang memenuhi syarat sebagai penulis.
  • Manipulasi sitasi, yaitu tindakan untuk meningkatkan jumlah sitasi secara tidak wajar atau memasukkan referensi yang tidak relevan demi kepentingan tertentu.
  • Pelanggaran konflik kepentingan, yaitu tidak mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang secara wajar dapat memengaruhi penelitian, proses editorial, atau penilaian ilmiah.
  • Pelanggaran terhadap hak cipta atau hak kekayaan intelektual, termasuk penggunaan materi tanpa izin apabila izin tersebut diperlukan.
  • Manipulasi gambar atau materi visual yang mengubah, menghilangkan, menambahkan, atau menyajikan informasi secara menyesatkan.
  • Penggunaan kecerdasan buatan secara tidak bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi untuk membuat data, hasil penelitian, referensi, sitasi, atau informasi faktual yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pelanggaran etika penelitian lainnya yang dapat memengaruhi integritas, keandalan, atau kredibilitas penelitian dan publikasi.

3. Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada tim editorial Jurnal Kolaborasi Sains dan Ilmu Terapan. Pelapor dianjurkan menyampaikan informasi yang cukup untuk memungkinkan evaluasi awal, termasuk identitas artikel atau naskah, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti atau sumber informasi yang relevan apabila tersedia.

Identitas pelapor dan pihak yang dilaporkan akan diperlakukan secara rahasia sepanjang dimungkinkan dan sesuai dengan kebutuhan proses penanganan kasus. Pelaporan dugaan pelanggaran harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak digunakan sebagai sarana untuk intimidasi, persaingan tidak sehat, atau tindakan yang tidak berhubungan dengan integritas ilmiah.

4. Evaluasi Awal

Setelah menerima laporan atau menemukan indikasi pelanggaran, tim editorial akan melakukan evaluasi awal untuk menilai relevansi, kredibilitas, dan kecukupan informasi yang tersedia.

Apabila diperlukan, proses editorial dapat ditunda sementara untuk mencegah keputusan publikasi dibuat sebelum dugaan pelanggaran memperoleh penanganan yang memadai.

5. Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran

Penanganan dugaan pelanggaran dapat dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Identifikasi dan dokumentasi dugaan pelanggaran.
  2. Evaluasi awal terhadap informasi dan bukti yang tersedia.
  3. Komunikasi dengan penulis atau pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi apabila diperlukan.
  4. Penilaian oleh editor atau pihak yang kompeten dan independen apabila kasus memerlukan evaluasi tambahan.
  5. Penetapan tindakan berdasarkan tingkat dan bukti pelanggaran.
  6. Pencatatan keputusan dan dokumentasi proses penanganan.

Dalam kasus tertentu, jurnal dapat meminta klarifikasi atau informasi tambahan kepada institusi penulis, lembaga penelitian, sponsor, atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi substantif terhadap penelitian.

6. Hak Klarifikasi dan Tanggapan

Pihak yang diduga melakukan pelanggaran dapat diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap dugaan yang disampaikan, sesuai dengan sifat kasus dan kebutuhan investigasi.

Ketidaksesuaian antara hasil pemeriksaan dan penjelasan dari pihak terkait akan dievaluasi berdasarkan bukti yang tersedia. Keputusan tidak semata-mata didasarkan pada indikator otomatis atau hasil perangkat lunak, tetapi mempertimbangkan konteks dan substansi dugaan pelanggaran.

7. Tindakan terhadap Naskah yang Belum Diterbitkan

Apabila dugaan pelanggaran ditemukan sebelum artikel diterbitkan, Jurnal Kolaborasi Sains dan Ilmu Terapan dapat mengambil tindakan sebagai berikut:

  • Meminta klarifikasi kepada penulis.
  • Meminta perbaikan atau revisi terhadap bagian yang bermasalah.
  • Meminta dokumentasi atau data pendukung apabila relevan.
  • Menunda proses editorial sampai evaluasi selesai.
  • Menolak naskah apabila ditemukan pelanggaran yang substansial atau tidak dapat diperbaiki.
  • Mengambil tindakan lain yang proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

8. Tindakan terhadap Artikel yang Telah Diterbitkan

Apabila dugaan pelanggaran ditemukan setelah artikel diterbitkan, tindakan yang diambil akan disesuaikan dengan sifat dan tingkat permasalahan. Tindakan dapat meliputi:

  • Koreksi, apabila terdapat kesalahan yang dapat diperbaiki tanpa menghilangkan validitas utama artikel.
  • Expression of Concern, apabila terdapat indikasi permasalahan serius yang masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
  • Retraksi, apabila artikel terbukti mengandung pelanggaran serius atau kesalahan yang secara substansial memengaruhi keandalan dan integritas publikasi.
  • Tindakan administratif atau editorial lain yang dianggap proporsional dan diperlukan.

Setiap tindakan koreksi, pemberitahuan kekhawatiran, atau retraksi akan dilakukan sesuai dengan kebijakan jurnal dan prinsip transparansi publikasi.

9. Independensi dan Konflik Kepentingan

Pihak yang terlibat dalam evaluasi atau penanganan dugaan pelanggaran harus menghindari konflik kepentingan. Apabila terdapat konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas, pihak tersebut dapat dikecualikan dari proses pengambilan keputusan dan digantikan oleh pihak lain yang lebih independen.

10. Privasi dan Kerahasiaan

Informasi mengenai dugaan pelanggaran akan diperlakukan secara terbatas dan rahasia selama proses evaluasi, sepanjang hal tersebut tidak menghambat investigasi atau kewajiban untuk memberikan informasi kepada pihak yang berwenang.

Informasi hanya akan dibagikan kepada pihak yang memiliki kebutuhan dan kewenangan yang relevan dalam proses penanganan kasus.

11. Kerja Sama dengan Institusi atau Pihak Berwenang

Apabila dugaan pelanggaran memerlukan investigasi yang berada di luar kewenangan editorial, Jurnal Kolaborasi Sains dan Ilmu Terapan dapat meneruskan atau mengomunikasikan permasalahan kepada institusi afiliasi penulis, lembaga penelitian, sponsor, atau pihak berwenang yang relevan.

Jurnal dapat mempertimbangkan hasil investigasi resmi dari institusi atau pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fakta penelitian.

12. Prinsip Proporsionalitas

Setiap tindakan yang diambil mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampaknya terhadap keandalan penelitian, bukti yang tersedia, serta kemungkinan perbaikan. Kesalahan administratif atau kekeliruan yang tidak disengaja dan dapat diperbaiki akan dibedakan dari tindakan pelanggaran yang disengaja atau serius.

13. Ringkasan Penanganan Pelanggaran

Tahap Tindakan
Identifikasi Menerima laporan atau menemukan indikasi pelanggaran.
Evaluasi Awal Menilai relevansi dan kecukupan informasi yang tersedia.
Klarifikasi Meminta penjelasan atau dokumen pendukung dari pihak terkait apabila diperlukan.
Penilaian Melakukan evaluasi substansi berdasarkan bukti dan konteks kasus.
Keputusan Menetapkan tindakan editorial yang proporsional.
Tindak Lanjut Melakukan koreksi, penolakan, Expression of Concern, retraksi, atau tindakan lain sesuai kebutuhan.
Pernyataan Integritas Penelitian

Jurnal Kolaborasi Sains dan Ilmu Terapan berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran penelitian secara objektif, proporsional, berdasarkan bukti, dan dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan serta kewajaran prosedural. Kebijakan ini bertujuan melindungi integritas penelitian, kredibilitas publikasi ilmiah, hak seluruh pihak yang terlibat, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses komunikasi ilmiah.