Tinjauan Hukum Administrasi Negara Berdasarkan Inpres 9/2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Keywords:
Hukum Administrasi Negara, Inpres 9/2025, Kopdes Merah Putih, Desa/KelurahanAbstract
Penelitian dilatarbelakangi oleh pentingnya penguatan tata kelola administrasi pemerintahan dalam pelaksanaan kebijakan nasional yang melibatkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Fokus penelitian diarahkan pada analisis kedudukan Instruksi Presiden dalam sistem hukum nasional, kewenangan Presiden dalam pembentukan kebijakan administrasi negara, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui kajian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan ketentuan peraturan-undangan, doktrin hukum administrasi negara, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 bukan merupakan peraturan-undangan yang membentuk norma hukum baru, melainkan instrumen kebijakan administrasi yang bersifat mengikat secara internal bagi aparatur pemerintahan sebagai sarana koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional. Kewenangan Presiden dalam menerbitkan Instruksi Presiden tersebut bersumber dari atribusi konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan digunakan untuk mengintegrasikan pelaksanaan tugas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penelitian juga menemukan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan sangat dipengaruhi oleh efektivitas koordinasi antarlembaga, pemenuhannya administrasi, ketersediaan sumber daya, dukungan pendanaan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi publik. Oleh karena itu, penguatan tata kelola kolaboratif (collaborative governance) dan penerapan prinsip good governance menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan keberhasilan implementasi kebijakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara berkelanjutan.
References
Diliana, T. Rekonstruksi Legitimasi Koperasi: Krisis Identitas Koperasi Desa Merah Putih. Jurnal Syariah dan Ekonomi, 7(2). https://doi.org/10.35896/jse.v7i2.1305. 2025.
Effendi, R., Deny, M., Kurniawan, C. E. M., & Handoko, I. Policy Analysis of the Establishment of the Koperasi Desa Merah Putih. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business. 2025.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kaharudin, K., & Amalia, R.A. . Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 262–73. https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.1118. 2022
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Utrecht E. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar; 1986.
Hadjon PM. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press; 2011.
Hsb, A.M. Keberadaan Instruksi Presiden Sebagai Produk Hukum Di Indonesia. Reformasi Hukum, 23(1), 96–112. https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.59. 2019
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan; 1993.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada; 2018.
Soekanto S, Mamudji S. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers; 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 setyo utomo, Siswadi, Aleksander Sebayang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


