Perlindungan Hukum Jurnalis Warga Pasca Perubahan UU ITE: Analisis Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024

Authors

  • Budi Hermanto Universitas islam Riau
  • M. Saidi Azuhar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Sudianto Sudianto Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Afrinaldy Rustam Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Ahmad Ghozali Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.69688/juksit.v5i1.1.284

Keywords:

Jurnalisme Warga, Perlindungan Hukum, Kebebasan Berekspresi, Media Sosial, Undang-Undang Informasi, Transaksi Elektronik (UU ITE)

Abstract

Perkembangan media sosial telah mengubah cara informasi diproduksi, didistribusikan, dan diakses masyarakat serta mendorong berkembangnya jurnalisme warga (citizen journalism). Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan dan perlindungan jurnalis warga dalam menggunakan kebebasan berekspresi, khususnya terhadap potensi penerapan ketentuan pencemaran nama baik dalam hukum informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan perlindungan hukum jurnalis warga dalam publikasi informasi melalui media sosial serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 terhadap kebebasan berekspresi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum meliputi UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jurnalis warga tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi meskipun tidak berstatus sebagai wartawan profesional. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban menghormati hak dan reputasi orang lain. Putusan MK tersebut mempertegas bahwa kritik terhadap lembaga publik atau jabatan tidak secara otomatis merupakan pencemaran nama baik terhadap individu. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap jurnalis warga harus dilakukan secara proporsional dengan membedakan kritik yang sah dari serangan terhadap kehormatan individu.

References

A. Rastiya, Hendriyani, and I. S. Pratidina, ‘Mapping Citizen Journalists’ Profiles: A Case Study on Indonesian NET Citizen Journalist (NET CJ) Program’, Jurnal Komunikasi Indonesia, vol. 7, no. 2, 2020, doi: 10.7454/jki.v7i2.10391.

Dewan Pers, ‘Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia’. Dewan Pers, Jakarta, 2019.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, ‘Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024’. 2025. [Online]. Available: https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?jenis=PUU&page=1&perPage=50&search=105%2FPUU-XXII%2F2024

C. G. W. Pradana, I. N. P. Budiartha, and I. W. Arthanaya, ‘Kedudukan Hukum Citizen Journalism (Jurnalis Warga Negara) Dalam Penyampaian Berita Kepada Masyarakat’, Jurnal Preferensi Hukum, vol. 3, no. 2, pp. 229–234, 2022, doi: 10.55637/jph.3.2.4920.229-234.

E. P. Handayani, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Warga yang Berbasis Teknologi Informasi’, DIVERSI: Jurnal Hukum, vol. 1, no. 1, pp. 1–25, 2018, doi: 10.32503/diversi.v1i1.125.

Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’. 1945.

Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia’. 1999.

Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers’. 1999. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999

Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik’. 2024.

E. P. Handayani, ‘Perlindungan Hukum Jurnalisme Warga’, DIVERSI: Jurnal Hukum, vol. 2, no. 1, pp. 239–258, 2018, doi: 10.32503/diversi.v2i1.139.

V. Prahassacitta, ‘Citizen Journalism in Cyber Media: Protection and Legal Responsibility Under Indonesian Press Law’, Humaniora, vol. 8, no. 1, 2017, doi: 10.21512/humaniora.v8i1.3695.

Fuqoha, R. Mulyasih, Hasuri, I. A. Firdausi, and S. Barten, ‘Constitutional Rights of Citizen Journalism in Indonesia: From Maqashid Sharia Perspective’, De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 2025.

I. Syahriar, J. Bazarah, and Khairunnisah, ‘Pengaturan Hukum Citizen Journalism dalam Praktek Pemberitaannya’, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, vol. 9, no. 11, 2024, doi: 10.36418/syntax-literate.v9i11.16998.

H. Trianto and P. Astuti, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalisme Warga (Citizen Journalism)’, Novum: Jurnal Hukum, vol. 6, no. 1, 2019.

M. Nurlatifah, ‘Persimpangan Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Sosial pada Regulasi Jurnalisme Digital di Indonesia’, Jurnal IPTEK-KOM: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komunikasi, vol. 22, no. 1, pp. 77–93, 2020, doi: 10.17933/iptekkom.22.1.2020.77-93.

Downloads

Published

2026-09-10

How to Cite

Hermanto, B., Azuhar, M. S., Sudianto, S., Rustam, A., & Ghozali, A. (2026). Perlindungan Hukum Jurnalis Warga Pasca Perubahan UU ITE: Analisis Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Jurnal Kolaborasi Sains Dan Ilmu Terapan, 5(1.1), 329–336. https://doi.org/10.69688/juksit.v5i1.1.284