Kepatuhan Hukum Perizinan sebagai Determinan Keberlanjutan UMKM: Uji Moderasi Persepsi Nilai di Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.69688/juksit.v4i2.107Keywords:
Kepatuhan Hukum Perizinan, Persepsi Nilai, Keberlanjutan, UMKM, PLS-SEMAbstract
Kepatuhan terhadap perizinan usaha masih menjadi kendala dalam menjaga keberlanjutan UMKM, khususnya dalam implementasi sistem OSS-RBA di Kota Medan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kepatuhan hukum perizinan terhadap keberlanjutan UMKM serta peran moderasi persepsi nilai. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain explanatory, melibatkan 75 pelaku UMKM sebagai responden yang dipilih melalui purposive sampling, serta dianalisis menggunakan Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan hukum perizinan berpengaruh positif dan signifikan terhadap keberlanjutan UMKM (β = 0,263; p < 0,05), sedangkan persepsi nilai tidak terbukti memoderasi hubungan tersebut (β = -0,041; p > 0,05). Nilai R-square sebesar 0,806 menunjukkan bahwa model memiliki kemampuan penjelasan yang kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan terhadap legalitas usaha merupakan faktor kunci dalam meningkatkan keberlanjutan UMKM, sementara faktor persepsi pasar tidak berperan signifikan dalam memperkuat hubungan tersebut.
References
B. Teta, “Word Of Mouth Sebagai Mediasi Kualitas Pelayanan Terhadap Minat Beli Ulang Konsumen Di Umkm Bayu Catering Tanjungbalai,” J. Visi Ekon. Akunt. dan Manaj., vol. 8, no. 1, pp. 1–10, 2026.
Kemenkopukm, “Data UMKM Indonesia.” Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, 2025. [Online]. Available: https://kemenkopukm.go.id/data-umkm
Y. Zelibu, S. Budiman, H. Syahyunan, and M. Amin, “Pengaruh Kepatuhan Hukum Perizinan, Promosi Media Sosial, Dan Persepsi Nilai Terhadap Keberlanjutan UMKM Di Kabupaten Labuhan Batu,” YUME J. Manag., vol. 8, no. 1, pp. 509–518, 2025.
R. Harahap, “Analisis Peran Strategi Pemasaran Dalam Membangun Keunggulan Kompetitif Umkm Makanan Di Kota Medan,” J. Visi Ekon. Akunt. dan Manajemen, vol. 8, no. 1, pp. 45–54, 2026.
R. H. P. A. Agung and A. S. Sudaryat, “Pendaftaran Perizinan Melalui OSS RBA terhadap UMKM Ditinjau dari Teori Kepastian Hukum,” J. Mercat., vol. 15, no. 2, pp. 160–166, 2022.
R. Fransiscus and S. J. Hasibuan, “The Role Of Accounting In Business Law Compliance : Regulatory And Implementation Perspectives In Indonesia,” J. Ekon. USI, vol. 7, no. 1, pp. 142–149, 2025.
R. E. Freeman, Strategic Management: A Stakeholder Approach. Pitman, 1984.
M. C. Suchman, “Managing Legitimacy: Strategic and Institutional Approaches,” Acad. Manag. Rev., vol. 20, no. 3, pp. 571–610, 1995.
V. A. Zeithaml, “Consumer Perceptions of Price, Quality, and Value: A Means-End Model and Synthesis of Evidence,” J. Mark., vol. 52, no. 3, pp. 2–22, 1988.
M. A. Akbar and I. R. Situmorang, “Pengaruh Perceived Value Terhadap Loyalitas Dengan Variabel Kepuasan Konsumen Sebagai Variabel Moderasi Pada Umkm Di Sumatera Utara,” J. Ilm. Din. Sos., vol. 5, no. 2, pp. 203–211, 2021.
J. K. M. Simangunsong, M. Rizal, and K. Harahap, “Pengaruh Perceived Value , Perceived Risk , dan Kualitas Informasi Akuntansi terhadap Kepuasan Pengguna Digital Payment Pada UMKM Di Kota Medan,” J. Pendidik. Tambusa, vol. 9, no. 1, pp. 7874–7897, 2025.
L. Judijanto, “Pengaruh Kepatuhan Pajak , Perlindungan Hukum , Akses Perizinan terhadap Keberlanjutan UMKM di Kota Semarang,” J. Ekon. dan Kewirausahaan West Sci., vol. 2, no. 02, pp. 178–189, 2024.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.
J. F. Hair, W. Black, B. . . Babin, and R. E. Anderson, Multivariate Data Analysis (8th ed.). United Kingdom: Cengage Learning, 2014.
S. E. Baskoro, I. Sawitri, B. Teta, M. Anitasari, and A. D. R. Fitrianingsih, METODOLOGI PENELITIAN ILMIAH: Konsep, Pendekatan, dan Aplikasi, Pertama. Yogyakarta: PT. Tren Digital Publishing, 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bayu Teta, Siti Junaidah Hasibuan, Raymond Fransiscus, Hafni Cholida Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


