Pengaduan dan Banding

Pengaduan dan Banding

Jurnal Media dan Komunikasi (MEKAS) menyediakan mekanisme yang transparan dan adil untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti pengaduan serta banding yang berkaitan dengan proses editorial, penelaahan sejawat, penerbitan, dan etika publikasi.

Mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa setiap pengaduan ditangani secara objektif, profesional, proporsional, terdokumentasi, dan tidak menimbulkan perlakuan yang merugikan terhadap pihak yang menyampaikan pengaduan dengan itikad baik.

1. Prinsip Pengaduan dan Banding

Jurnal Media dan Komunikasi (MEKAS) menangani pengaduan dan banding berdasarkan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, kerahasiaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap integritas ilmiah.

Pengaduan dan banding tidak boleh memengaruhi hak pihak yang menyampaikan laporan untuk memperoleh proses yang adil.

2. Siapa yang Dapat Mengajukan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan oleh:

  • penulis;
  • reviewer;
  • editor;
  • anggota dewan editor;
  • pembaca;
  • peneliti;
  • institusi;
  • penerbit; atau
  • pihak lain yang memiliki kepentingan atau informasi yang relevan.

3. Hal yang Dapat Diadukan

Pengaduan dapat berkaitan dengan:

  • proses editorial;
  • proses penelaahan sejawat;
  • dugaan pelanggaran etika publikasi;
  • pelanggaran kerahasiaan;
  • konflik kepentingan yang tidak dikelola;
  • dugaan plagiarisme;
  • dugaan fabrikasi atau falsifikasi data;
  • manipulasi sitasi;
  • masalah kepengarangan;
  • ketidakberesan administratif;
  • keterlambatan atau masalah komunikasi editorial;
  • kesalahan pada artikel yang telah diterbitkan; atau
  • tindakan lain yang diduga bertentangan dengan kebijakan jurnal.

4. Pengaduan terhadap Editor atau Reviewer

Pengaduan dapat diajukan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh editor, reviewer, anggota dewan editor, atau pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan.

Pengaduan dapat mencakup dugaan konflik kepentingan, pelanggaran kerahasiaan, penyalahgunaan informasi, perlakuan tidak adil, atau pelanggaran etika lainnya.

5. Pengaduan terhadap Keputusan Editorial

Penulis dapat mengajukan banding terhadap keputusan editorial apabila memiliki alasan akademik atau prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan.

Banding tidak dapat diajukan semata-mata karena penulis tidak setuju dengan hasil penilaian reviewer tanpa memberikan alasan atau bukti yang relevan.

6. Dasar Pengajuan Banding

Banding dapat dipertimbangkan apabila terdapat:

  • kesalahan faktual yang material dalam proses penilaian;
  • bukti bahwa reviewer memiliki konflik kepentingan;
  • dugaan pelanggaran prosedur editorial;
  • informasi penting yang tidak dipertimbangkan secara wajar dalam keputusan; atau
  • alasan akademik lain yang dapat dibuktikan.

7. Isi Pengaduan atau Banding

Pengaduan atau banding harus disampaikan secara tertulis dan, apabila memungkinkan, memuat:

  1. nama dan identitas pengadu;
  2. judul manuskrip atau artikel jika relevan;
  3. nomor naskah atau identitas artikel jika tersedia;
  4. uraian masalah secara jelas;
  5. alasan pengaduan atau banding;
  6. bukti pendukung apabila tersedia; dan
  7. tindakan atau penyelesaian yang diharapkan.

8. Saluran Pengaduan

Pengaduan dan banding disampaikan melalui kontak resmi Jurnal Media dan Komunikasi (MEKAS) yang tercantum pada laman jurnal.

Kontak Pengaduan dan Banding:
jurnalmekas@gmail.com

Pengaduan yang berkaitan langsung dengan editor atau anggota dewan editor akan ditangani oleh pihak lain yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan perkara tersebut.

9. Penerimaan Pengaduan

Setiap pengaduan yang diterima akan diperiksa secara awal untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan cukup jelas untuk ditindaklanjuti.

Pengelola jurnal dapat meminta informasi tambahan apabila pengaduan belum memberikan dasar yang memadai untuk dilakukan pemeriksaan.

10. Pemeriksaan Awal

Pemeriksaan awal dilakukan untuk menentukan:

  • apakah masalah berada dalam kewenangan jurnal;
  • apakah terdapat informasi yang cukup untuk pemeriksaan;
  • apakah terdapat konflik kepentingan;
  • apakah diperlukan klarifikasi dari pihak terkait; dan
  • apakah perkara memerlukan investigasi lebih lanjut.

11. Investigasi

Jika pengaduan memiliki dasar yang memadai, editor dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta klarifikasi, dokumen, atau bukti dari pihak terkait.

Untuk dugaan pelanggaran penelitian yang serius, jurnal dapat meminta bantuan atau menghubungi institusi tempat penulis berafiliasi atau pihak yang memiliki kewenangan melakukan investigasi.

12. Pengelolaan Konflik Kepentingan

Pihak yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu pengaduan atau banding tidak boleh mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.

Jika pengaduan berkaitan dengan Editor in Chief, penanganannya dialihkan kepada editor atau pihak lain yang independen dan tidak memiliki konflik kepentingan.

13. Banding terhadap Keputusan Penolakan

Penulis dapat mengajukan banding terhadap keputusan penolakan apabila terdapat alasan akademik atau prosedural yang kuat.

Banding harus memberikan alasan yang spesifik dan tidak sekadar menyatakan bahwa penulis tidak setuju dengan keputusan reviewer.

14. Penanganan Banding

Banding akan ditinjau oleh editor yang tidak memiliki konflik kepentingan terhadap manuskrip atau perkara yang diajukan.

Jika diperlukan, editor dapat meminta penilaian tambahan dari reviewer independen atau editor lain.

Keputusan terhadap banding didasarkan pada alasan dan bukti yang disampaikan serta kepatuhan terhadap prosedur editorial jurnal.

15. Keputusan Banding

Hasil banding dapat berupa:

  • keputusan sebelumnya dipertahankan;
  • keputusan ditinjau kembali;
  • manuskrip dikirim kembali untuk penilaian tambahan; atau
  • tindakan editorial lain yang dianggap sesuai.

16. Keputusan Akhir

Setelah proses banding selesai dan keputusan final telah ditetapkan, keputusan tersebut pada umumnya merupakan keputusan akhir jurnal.

Pengajuan banding berulang tanpa bukti atau alasan baru dapat tidak diproses.

17. Kerahasiaan

Informasi yang diperoleh selama proses pengaduan dan banding dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan.

Informasi hanya dibagikan kepada pihak yang memiliki kepentingan sah dalam penyelesaian perkara.

18. Perlindungan terhadap Pelapor

Jurnal tidak akan melakukan tindakan pembalasan terhadap pihak yang menyampaikan pengaduan dengan itikad baik.

Identitas pelapor dapat dijaga kerahasiaannya apabila diperlukan dan memungkinkan dalam proses pemeriksaan.

19. Pengaduan yang Tidak Berdasar

Pengaduan yang tidak disertai informasi yang memadai dapat ditutup setelah pemeriksaan awal.

Pengaduan yang terbukti sengaja dibuat dengan informasi palsu, menyesatkan, atau dengan tujuan mengganggu proses editorial dapat ditangani sesuai dengan kebijakan jurnal.

20. Pengaduan terkait Pelanggaran Etika

Pengaduan mengenai dugaan plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, manipulasi data, manipulasi gambar, publikasi ganda, manipulasi kepengarangan, atau pelanggaran etika lainnya akan ditangani sesuai dengan Etika Publikasi dan Pernyataan Malpraktik Publikasi Jurnal Media dan Komunikasi (MEKAS).

21. Pengaduan Pascapublikasi

Pengaduan dapat diajukan terhadap artikel yang telah diterbitkan apabila ditemukan dugaan kesalahan serius, pelanggaran etika, atau masalah yang dapat memengaruhi integritas rekam publikasi.

Jurnal dapat melakukan koreksi, menerbitkan Pernyataan Kekhawatiran, atau melakukan retraksi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan tersebut diperlukan.

22. Hubungan dengan Institusi

Dalam perkara yang memerlukan investigasi formal, khususnya dugaan pelanggaran penelitian, jurnal dapat meminta institusi terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Jurnal tidak mengambil alih kewenangan institusi dalam melakukan investigasi formal terhadap perilaku penelitian yang berada di bawah kewenangan institusi tersebut.

23. Dokumentasi

Pengaduan dan banding yang ditindaklanjuti akan didokumentasikan oleh pengelola jurnal sesuai dengan kebutuhan administrasi dan integritas rekam editorial.

Dokumentasi dapat mencakup pengaduan, bukti pendukung, komunikasi, hasil pemeriksaan, dan keputusan.

24. Waktu Penanganan

Jurnal Media dan Komunikasi (MEKAS) berupaya menangani pengaduan dan banding secara tepat waktu.

Lama proses dapat berbeda tergantung pada kompleksitas perkara, kebutuhan klarifikasi, jumlah pihak yang terlibat, serta kebutuhan investigasi.

Apabila proses membutuhkan waktu lebih lama, pihak yang mengajukan pengaduan dapat diberikan informasi mengenai status penanganan sejauh informasi tersebut dapat disampaikan tanpa melanggar kerahasiaan.

25. Eskalasi

Apabila suatu perkara tidak dapat diselesaikan secara internal atau memerlukan kewenangan di luar jurnal, perkara dapat dirujuk kepada institusi, penerbit, organisasi profesi, atau pihak berwenang yang relevan.

26. Larangan Intervensi terhadap Proses

Pengaduan atau banding tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk memberikan tekanan terhadap editor atau reviewer, mengubah hasil penelaahan secara tidak semestinya, atau memengaruhi independensi keputusan editorial.

27. Kontak Resmi

Pengaduan dan Banding:
jurnalmekas@gmail.com

Jurnal Media dan Komunikasi (MEKAS) berkomitmen menangani setiap pengaduan dan banding secara objektif, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Jurnal Media dan Komunikasi (MEKAS)
Pengaduan dan Banding