Konflik Kepentingan

Kebijakan Konflik Kepentingan

Jurnal Media dan Komunikasi (MEKAS) berkomitmen menjaga independensi, objektivitas, transparansi, dan integritas dalam seluruh proses editorial dan penerbitan ilmiah.

Setiap pihak yang terlibat dalam proses publikasi wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi, atau secara wajar dipersepsikan dapat memengaruhi, penilaian, keputusan, atau integritas proses penerbitan.

1. Pengertian Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan adalah keadaan ketika kepentingan pribadi, profesional, akademik, finansial, institusional, atau hubungan tertentu dapat memengaruhi atau berpotensi memengaruhi objektivitas seseorang dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam proses penelitian, penelaahan, editorial, atau penerbitan.

Konflik kepentingan tidak selalu berarti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran etika. Namun, konflik yang relevan harus diungkapkan dan dikelola secara transparan untuk menjaga kepercayaan terhadap proses publikasi ilmiah.

2. Prinsip Umum

Jurnal Media dan Komunikasi (MEKAS) menerapkan prinsip:

  • transparansi;
  • objektivitas;
  • independensi editorial;
  • keadilan;
  • kerahasiaan;
  • akuntabilitas; dan
  • integritas ilmiah.

Keberadaan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan manuskrip ditolak atau seseorang dikeluarkan dari proses publikasi. Penanganan dilakukan berdasarkan tingkat, sifat, relevansi, dan potensi pengaruh konflik terhadap proses pengambilan keputusan.

3. Konflik Kepentingan Penulis

Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian atau manuskrip yang disampaikan kepada jurnal.

Konflik kepentingan dapat mencakup:

  • hubungan finansial dengan organisasi atau pihak yang berkepentingan terhadap hasil penelitian;
  • hubungan pekerjaan atau hubungan profesional;
  • kepentingan komersial;
  • kepemilikan hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan penelitian;
  • hubungan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas;
  • hubungan akademik dengan pihak yang terlibat dalam proses penelitian;
  • keterlibatan dalam organisasi atau institusi yang berkepentingan terhadap hasil penelitian; atau
  • kepentingan lain yang secara wajar dapat dipandang memengaruhi objektivitas penelitian atau publikasi.

4. Pernyataan Konflik Kepentingan Penulis

Penulis wajib mencantumkan pernyataan konflik kepentingan dalam manuskrip sesuai dengan kondisi penelitian.

Jika tidak terdapat konflik kepentingan:

"Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian, kepengarangan, dan publikasi artikel ini."

Jika terdapat konflik kepentingan:

"Penulis menyatakan adanya konflik kepentingan berupa [jelaskan jenis konflik kepentingan]. Konflik tersebut telah diungkapkan secara transparan dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

5. Konflik Kepentingan Reviewer

Reviewer wajib menginformasikan kepada editor apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian terhadap manuskrip.

Reviewer harus menolak atau mengundurkan diri dari proses penelaahan apabila terdapat konflik yang signifikan, termasuk apabila:

  • memiliki hubungan pribadi yang dekat dengan penulis;
  • bekerja pada institusi yang sama dengan penulis dalam kondisi yang dapat memengaruhi objektivitas;
  • memiliki hubungan profesional yang dapat memengaruhi penilaian;
  • memiliki kepentingan finansial terhadap hasil penelitian;
  • sedang berkompetisi secara langsung dalam penelitian yang sama atau sangat berkaitan;
  • memiliki perselisihan pribadi atau profesional dengan penulis; atau
  • memiliki kepentingan lain yang dapat menimbulkan keraguan terhadap independensi penilaian.

6. Konflik Kepentingan Editor

Editor harus menjaga independensi dan objektivitas dalam mengambil keputusan editorial.

Editor tidak boleh menangani manuskrip apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi atau dipersepsikan dapat memengaruhi keputusan editorial.

Konflik dapat terjadi apabila editor:

  • menjadi penulis atau salah satu penulis manuskrip;
  • memiliki hubungan pribadi dengan penulis;
  • memiliki hubungan profesional yang relevan;
  • memiliki kepentingan finansial;
  • memiliki persaingan akademik langsung;
  • memiliki kepentingan institusional; atau
  • memiliki kepentingan lain yang dapat memengaruhi independensi keputusan.

7. Penanganan Konflik Kepentingan Editor

Apabila editor memiliki konflik kepentingan, manuskrip harus dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Editor yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh mengambil keputusan editorial, memilih reviewer, mengevaluasi laporan reviewer, atau menentukan keputusan akhir terhadap manuskrip yang terkait dengan konflik tersebut.

8. Konflik Kepentingan Dewan Editor

Anggota Dewan Editor juga wajib mengungkapkan konflik kepentingan apabila terlibat dalam proses editorial.

Jika konflik kepentingan ditemukan, anggota tersebut tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

9. Konflik Kepentingan Penerbit

Penerbit dan pengelola jurnal tidak boleh melakukan intervensi yang tidak semestinya terhadap keputusan editorial berdasarkan kepentingan finansial, politik, pribadi, atau institusional.

Keputusan mengenai penerimaan, penolakan, dan publikasi manuskrip harus didasarkan pada pertimbangan ilmiah, editorial, dan etika.

10. Konflik Kepentingan Finansial

Kepentingan finansial harus diungkapkan apabila memiliki hubungan yang relevan dengan penelitian atau dapat memengaruhi interpretasi hasil penelitian.

Sumber pendanaan penelitian harus dinyatakan secara transparan dalam manuskrip apabila relevan dengan penelitian.

11. Pendanaan Penelitian

Penulis dianjurkan mencantumkan sumber pendanaan yang mendukung penelitian, termasuk nama lembaga atau organisasi pemberi dana apabila tersedia.

Jika pemberi dana memiliki peran dalam desain penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi, atau penulisan manuskrip, peran tersebut harus dinyatakan secara transparan.

12. Konflik Kepentingan dan Kepengarangan

Perselisihan mengenai kepengarangan tidak boleh digunakan untuk memengaruhi keputusan editorial secara tidak semestinya.

Setiap perubahan daftar penulis setelah manuskrip disubmit harus dilakukan sesuai dengan kebijakan kepengarangan jurnal dan mendapatkan persetujuan pihak yang relevan.

13. Konflik Kepentingan dalam Peer Review

Reviewer wajib menjaga objektivitas dan tidak menggunakan informasi yang diperoleh selama proses peer review untuk keuntungan pribadi atau kepentingan pihak lain.

Reviewer juga tidak boleh memanfaatkan ide, data, metode, atau informasi yang belum dipublikasikan dari manuskrip yang sedang ditelaah.

14. Pengungkapan Konflik Secara Rahasia

Konflik kepentingan yang disampaikan oleh reviewer atau editor kepada pengelola jurnal akan diperlakukan secara rahasia dan hanya digunakan untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai.

15. Pemeriksaan Konflik Kepentingan

Editor dapat melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan konflik kepentingan berdasarkan informasi yang tersedia, termasuk informasi yang terdapat dalam manuskrip, identitas afiliasi, hubungan profesional, atau informasi lain yang relevan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melindungi independensi dan integritas proses editorial.

16. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan

Jika setelah proses editorial ditemukan bahwa konflik kepentingan material tidak diungkapkan, editor dapat meminta klarifikasi dari pihak terkait.

Tindakan lebih lanjut ditentukan berdasarkan tingkat konflik, dampaknya terhadap proses publikasi, dan hasil pemeriksaan.

17. Konflik Kepentingan Pascapublikasi

Konflik kepentingan yang baru diketahui setelah artikel diterbitkan tetap dapat diperiksa oleh jurnal.

Jika konflik tersebut terbukti memiliki dampak material terhadap integritas artikel atau proses editorial, jurnal dapat melakukan tindakan korektif yang sesuai.

18. Tindakan Korektif

Bergantung pada hasil pemeriksaan, tindakan dapat mencakup:

  • meminta klarifikasi;
  • meminta pernyataan konflik kepentingan tambahan;
  • mengganti reviewer;
  • mengalihkan penanganan manuskrip kepada editor lain;
  • melakukan pemeriksaan editorial tambahan;
  • menerbitkan koreksi apabila diperlukan; atau
  • mengambil tindakan lain sesuai kebijakan etika jurnal.

19. Konflik Kepentingan dan Independensi Editorial

Jurnal Media dan Komunikasi (MEKAS) tidak membedakan perlakuan terhadap manuskrip berdasarkan kepentingan finansial, hubungan institusional, kedudukan, reputasi, atau hubungan pribadi dengan pihak yang terlibat.

Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas ilmiah, relevansi terhadap fokus dan ruang lingkup jurnal, integritas penelitian, serta hasil proses peer review.

20. Tanggung Jawab Semua Pihak

Penulis, reviewer, editor, anggota Dewan Editor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi bertanggung jawab untuk mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dan bekerja sama dalam proses penanganannya.

21. Hubungan dengan Kebijakan Etika Publikasi

Kebijakan Konflik Kepentingan ini merupakan bagian dari Etika Publikasi dan Pernyataan Malpraktik Publikasi Jurnal Media dan Komunikasi (MEKAS).

Dugaan konflik kepentingan yang berkaitan dengan pelanggaran integritas penelitian atau etika publikasi dapat ditangani sesuai dengan prosedur etika jurnal.

22. Pernyataan Akhir

Jurnal Media dan Komunikasi (MEKAS) berkomitmen mengelola konflik kepentingan secara transparan, objektif, independen, dan bertanggung jawab untuk menjaga integritas proses editorial dan kepercayaan terhadap publikasi ilmiah.

Jurnal Media dan Komunikasi (MEKAS)
Kebijakan Konflik Kepentingan